Sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya orang yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kekuatan penghasilan / finansial terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3).
Demikian juga sebagaimana UU No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan UURI terkait diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Pascasarjana ini
Untuk menjalankan amanat Undang2 Dasar 45 pd Pasal 31 serta UU-RI No.20 Th.2003 tsb PTS tersebut menyelenggarakan Program Pascasarjana (S-2) ini dengan fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah bekerja) serta sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn memberi kesempatan seluruh lulusan S-1 (Sarjana) atau setaraf dari seluruh bidang keahlian baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kekuatan penghasilan / finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke program Pascasarjana (S2) pada jurusan dan kekhususan yang diminati, secara layak dan berkualitas sebagaimana keunggulan masing-masing PTS tersebut. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan penghasilan / finansial mahasiswa.
Sistem pendidikan tinggi Magister Hybrid diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, juga menggunakan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai masa studinya.
Lulusan Program Magister Hybrid (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasan solusinya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keahliannya; bisa menuntaskan problematik secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm karir dan berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program Magister Hybrid (Hybrid) ialah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
Mahasiswa serta Lulusan Magister Hybrid dan juga Perkuliahan Reguler, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya dan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain berbekal keahlian bekerjasama di dlm tim, Lulusan Magister Hybrid, demikian juga diperlengkapi keahlian untuk memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, diperlengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan sesuai bidang keahliannya, juga berbekal keahlian dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara lengkap pada bidang yang sebagaimana bidang keahliannya.
Lulusan Magister Hybrid keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap; meningkatkan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi problematik mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar dan juga terapan.
Tags (tagged): maksud, tujuan, penyelenggaraan, magister, hybrid, tujuan penyelenggaraan, tujuan penghasilan, finansial terbatas, seluruh, komponen, memiliki kekuatan, penghasilan finansial, terbatas, tesis terarah terprogram, terjadwal sehingga, mempergunakan, konsep konsep menerangkan, komunikasi kebutuhannya, keahlian